Matius 21:13-15, 17 (BIMK)
Definisi: terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum positif yang berlaku dan telah diketahui.
Misconduct memiliki domino effect dengan menjatuhkan pelakunya kepada pelanggaran-pelanggaran yang lain sehingga akumulasi kerusakan baik sistem hukum maupun sosial kemasyrakatan semakin bertambah.
Contoh: kasus pembalakan liar, dimana banyak oknum perusahaan melanggar batasan hukum konsesi pengolahan hutan di Indonesia. Alhasil kebakaran hutan, kualitas udara menjadi buruk, terjadinya bencana2 ekologi, dll.
Di dalam Matius 21:13-5 kita menemukan dua misconduct yang dilakukan oleh para Imam kepala dan ahli2 taurat, dengan akibat yang sangat fatal.
Pertama, penyalahgunaan wewenang demi keuntungan diri sendiri bukan untuk kemuliaan Allah dan berkat bagi sesama.
Lalu Ia berkata kepada orang-orang itu, "Di dalam Alkitab tertulis bahwa Allah berkata, 'Rumah-Ku akan disebut rumah tempat berdoa.' Tetapi kalian menjadikannya sarang penyamun!"
Kedua, kesombongam menjadikan manusia anti otokritik dan keras hati "tidak punya empati" kepada sesamanya.
Orang-orang buta dan lumpuh datang kepada Yesus di Rumah Tuhan, dan Ia menyembuhkan mereka. Tetapi imam-imam kepala dan guru-guru agama marah melihat keajaiban-keajaiban yang dilakukan oleh Yesus. Dan mereka marah juga mendengar anak-anak bersorak-sorak di Rumah Tuhan, "Hidup Anak Daud!"
Akibatnya dari dua misconduct diatas dapat menjadikan kita tidak peka akan kehadiran Dia yang berasal dari Allah itu yaitu _Firman Allah yg hidup "Kalimatuhullah" Yohanes 1:1 dan Dan dia yang dikuasai oleh Roh Allah "Rohullah" Lukas 4:1_ yang sudah dinantikan umat manusia selama ribuan tahun.
Kemudian Yesus meninggalkan mereka, lalu keluar dari kota itu ke Betania dan bermalam di sana.
Konklusi
Mari kita belajar untuk tetap berpegang teguh kepada pengajaran Firman Tuhan sehingga kita berkenan di hatiNya dan diberkati hidupnya.
Ref.
Mazmur 1:1-3
Amin
Gbu all
Sonny
GKKI Purwokerto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar